September 22, 2023

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bersama dengan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat untuk meniadakan ujian nasional tahun 2020 bagi siswa SD, SMP dan SMA. 

Wabah corona atau COVID-19 yang juga melanda Indonesia menjadi alasan, Komisi X dan Kemendikbud untuk tidak akan menggelar UN 2020. 

Kesepakatan itu disampaikan menggelar rapat bersama melalui video conference pada Senin 23 Maret 2020 malam. Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengunggah video rapat tersebut di akun instagramnya @syaifuhood, yang dikutip Selasa 24 Maret 2020. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Komisi X DPR RI menggelar rapat bersama melalui konferensi video pada Senin (23/3/2020) malam. Rapat tersebut membahas berbagai masalah pendidikan di tengah-tengah tantangan wabah virus Corona atau Covid-19.

Salah satu hasil dari rapat ini yaitu Kemendikbud dan Komisi X DPR menyetujui untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) pada tahun ini, mulai dari tingkat SD hingga SMA. Kabar ini disampaikan Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda lewat akun Twitter-nya @Syaiful Hooda.

“Rapat Daring: Barusan selesai rapat berani dengan Mendikbud dan jajaran. Salah satu yang kita sepakati Ujian Nasional (UN) SD, SMP, dan SMA ditiadakan,” tulis Huda.

Dihidupkan, Huda memang dikeluarkan oleh pemerintah tahun ini. Langkah ini perlu dilindungi peserta didik di tengah meluasnya wabah Corona.

“Kami meminta agar pemerintah mengeluarkan komitmen UN tahun ini karena wabah Corona yang kian meluas. Ada jutaan dolar yang terancam terpapar virus ini jika kita memaksakan agar pelaksanaan UN tetap dilakukan,” ujar Syaiful Huda.

Dia menjelaskan sesuai jadwal harusnya UN SMA / MA akan dilaksankan pekan depan tanggal 30 Maret-2 April 2020, sedangkan SMP / MTs mulai tanggal 20 April-23 April. Diperkirakan pada hari-hari itu persebaran Corona di Tanah Air masih tinggi, sehingga ada risiko jika peserta didik di tingkat menengah dan atas dipaksakan menerima UN.

“Kami sangat berharap agar penyebaran wabah dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sehingga ada tantangan untuk menghindari bahaya yang lebih tinggi maka UN SMA / MA dan SMP / MTs hanya dapat digunakan,” lanjutnya.

Huda mengatakan, sesuai dengan semangat Merdeka Belajar, UN tidak lagi menjadi parameter utama untuk memperoleh kemampuan akademis para siswa. UN hanya menjadi alat untuk memetakan kemampuan akademik para siswa.

“Selain itu UN juga tidak lagi menjadi penentu untuk masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. Dengan demikian tidak ada lagi alasan yang menguatkan pelaksanaan UN SMA / MA dan UN SMP / MTs di tengah meluasnya wabah yang pindah ini,” lanjutnya.

Politikus PKB ini menyetujui, melaksanakan UN yang cukup diganti dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Nantikan pelaksanaan USBN ini diajukan kepada masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi dan perkembangan penanganan wabah Covid-19.

“Ini juga momentum untuk melaksanakan ujian peserta didik tingkah menengah ke sekolah sebagai satuan pendidikan. Nantinya soal ujian dibuat oleh guru mata pelajaran dengan memperhatikan muatan kurikulim dan standar kompentensi membaca di sekolah,” katanya.

About Author

Leave a Reply